Kamis, 12 Mei 2011

Apa Itu Aperture

Hal terpenting lainnya dari spesifikasi lensa adalah aperture – yang merupakan berapa banyak cahaya yang dapat ditangkap oleh lensa. Semakin besar aperture nya, semakin banyak cahaya yang dapat ditangkap, dan semakin dapat diandalkan untuk mengambil gambar dalam kondisi gelap. Lensa dengan aperture besar juga membuat kita dapat mengambil gambar dengan depth of field yang pendek yang memberikan kita hasil latar yang lebih blur. Tidak diragukan lagi semakin besar aperture maka semakin baik lensa tersebut, namun lensa dengan aperture besar paling tidak juga ukurannya lebih besar karena ukuran lensanya lebih besar maka juga akan menjadi lebih berat dan lebih mahal.

Aperture dari lensa DSLR biasanya disebut rasio focal, atau f-number. Ini adalah rasio antara focal length lensa terhadap diameter bukaan lensa. Jadi saat bukaan semakin besar pada lesan dengan aperture besar, maka f-number nya menjadi lebih kecil. Semakin banyak irisan lensa, pada dasarnya berfungsi untuk mengurangi lebar bukaan yang berdampak pada exposure dan depth of field, tapi lebih penting untuk memperhitungkan kemampuan maksimum aperture – atau f-number yang terkecil.



Pada lensa dengan focal length yang fix, hanya akan terdapat satu f-number – contohnya, 50mm f1.8. Sementara pada lensa dengan kemampuan zoom, biasanya terdapat dua nilai f, menandakan jangkauan – contohnya 18-55mm f3.5-5.6 – yang artinya f3.5 pada 18mm dan f5.6 pada 55mm. Tapi ada juga lensa zoom yang mempunyai nilai aperture yang fix – contohnya 17-55mm f2.8 yang artinya bukaannya tetap f2.8 pada posisi zoom manapun.

F-number 1.4, 2.8 dan 4 nampaknya sama saja, tapi sebenarnya masing-masing mempunyai kemampuan menangkap cahaya yang berbeda-beda. Contohnya lensa f1.4 dapat menangkap cahaya lebih banyak daripada lensa f2.0, atau empat kali lebih banyak dari lensa f2.8. Sama saja, dengan lensa f2.8 dapat menangkap cahaya dua kali lebih banyak daripada lensa f4, atau empat kali lebih banyak daripada lensa f5.6.

Lensa yang mengumpulkan cahaya dua kali lebih banyak juga membuat kamu dapat menggunakan shutter speed yang juga dua kali lebih cepat, atau pada shutter speed yang sama dengan hasil yang dua kali lebih gelap. Sebuah lensa yang mampu mengumpulkan cahaya empat kali lebih banyak artinya juga mempunyai kecepatan shutter empat kali lebih cepat, atau pada shutter speed yang sama dengan hasil yang empat kali lebih gelap. Jelas sekali lensa dengan aperture besar, dan tentunya f-number yang kecil, sangat ideal untuk mengambil gambar dalam kondisi gelap atau aksi-aksi yang cepat.

Hanya sayangnya, kompensasinya adalah lensa yang lebih besar, lebih berat dan lebih mahal, apalagi kalau itu adalah lensa zoom. Namun pengecualian untuk lensa 50mm (akibat faktor cropping pada kamera DSLR akhirnya berfungsi seperti lensa tele jarak pendek 70mm sampai 100mm).

Lensa ini harganya sangat terjangkau dan pada beberapa model menawarkan aperture f1.8, yang mengumpulkan cahaya delapan kali lebih banyak dibandingkan dengan lensa kit 18-55mm dizoom ke focal length yang sama. Nilai f yang kecil berarti juga kamu dapat dengan mudah mendapatkan latar yang blur. Itu kenapa lensa standar 50mm adalah pengenalan yang cocok digunakan untuk pemotretan dan juga kondisi gelap.
Pengaruh Sensor Terhadap Efektifitas Focal Length

Focal length sebenarnya terpengaruh dari jenis sensor yang ada pada kamera DSLR. Focal length yang tertera pada lensa hanya benar-benar efektif pada kamera DSLR dengan sensor full-frame atau kamera SLR lama yang menggunakan film 35mm. Sementara kebanyakan kamera DSLR mempunyai sensor yang lebih kecil yang menyebabkan cropping terhadap luas pandang dan efektifnya mengkalikan focal lengh sekitar 1.5 atau dua kalinya. Jadi model kamera yang bukal full-frame/crop merk Nikon, Sony dan Pentax efektifnya mempunyai focal length dikali 1.5. Sementara model crop pada merk Canon efektifnya dikali 1.6, sementara DSLR lain yang berdasarkan pada model 43 seperti Olympus atau Panasonic, efektifnya dikali dua.



Ini kenapa para fotografer bisanya membicarakan soal focal length ‘efektif’, dimana focal length yang tertera pada lensa dikalikan dengan nilai ‘cropping’ pada kamera DSLR. Jadi lensa kit standar dengan focal length 18-55mm dipasangkan ke body Nikon, sebenarnya menghasilkan nilai sebesar 27-82mm.

Artinya jika kamu menginginkan jangkauan standar 50mm pada kamera Nikon, kamu sebenarnya cuma memerlukan lensa dengan focal length 33mm (jenis yang mendekati adalah lensa 35mm). Jika kamu ingin jangkauan wide angle dari lensa 28mm, kamu dapat menggunakan lensa dengan focal length 18mm, dan seterusnya. Jadi selalu ingat untuk mengalikan focal length lensa dengan faktor cropping dari kamera DSLR mu – dengan begitu, kamu dapat mengetahui apa yang akan kamu dapatkan.

Sebagai catatan, karena kamera DSLR yang cropped-frame sebenarnya tidak menggunakan keseluruhan area dari lensa normal, beberapa produsen lensa menawarkan model lensa yang dikoreksi disesuaikan dengan frame yang lebih kecil ini. Canon, Nikon, Sony dan Pentax merefensikan lensa tipe ini sebagai jenis EF-S, DX, DT dan DA. Lensa ini sebenarnya tidak cocok untuk kamera DSLR full-frame, jadi jika kamu berencana untuk beralir ke kamera full-frame dikemudian hari, hindari untuk membeli lensa tipe ini.
Mengenal Apa Itu Focal Length

Spesifikasi yang terpenting dari lensa adalah focal length. Ini mendefinisikan jangkauan lensa dan berapa besar yang bisa masuk kedalam foto. Focal length diukur dalam satuan mm, dan nilai yang paling mendekati mata manusia adalah 50mm. Mata manusia mempunyai luas pandangan yang lebih lebar, tapi saat kamu melihat sebuah obyek dengan mata telanjang, dan dari lensa 50mm, pembesarannya akan terlihat sama. Ini kemana kamera 50mm dikenal sebagai lensa standar – dan cocok untuk segala jenis foto mulai dari landscape hingga potrait.



Lensa dengan focal length lebih kecil dari 50mm dikenal dengan sebutan wide angle karena lensa ini dapat mengambil gambar yang lebih lebar kedalam foto. Kalau kamu mengambil foto dalam posisi yang sama, dengan menggunakan lensa 25mm yang mempunyai sudut pandang dua kali lebih lebar daripada lensa 50mm, maka kamu dapat mengambil foto keseluruhan bangunan gedung, pemandangan, atau foto rombongan orang yang berjejer lebar – lensa ini sangat membantu saat kamu tidak bisa lagi mundur untuk mengambil foto. 28mm adalah lensa yang paling umum untuk wide angle dan ideal untuk foto pemandangan atau arsitektur, tapi kamu bisa saja memilih yang lebih lebar, pilihan dibawah 20mm biasanya dikenal dengan sebutan ultra-wide angle.

Memuat sudut pandang yang begitu lebar mengakibatkan lensa wide angle pasti mengalami sejumlah distorsi, khususnya pada bagian tepi, tapi hal ini dapat menambah efek seolah obyek menjadi lebih besar; dan memang lensa ultra-wide angle yang dikenal dengan istilah fish-eye, memanfaatkan efek distorsi ini untuk memberikan hasil foto yang lengkung. Lensa dengan focal length yang pendek juga mempunyai sudut pandang yang lebar, artinya juga mudah untuk mengambil foto dengan banyak fokus mulai dari dekat hingga terjauh. Kedua foto dibawah ini diambil dengan menggunakan lensa dengan focal length 17mm.



Lensa dengan focal length lebih besar dari 50mm biasa disebut dengan lensa tele. Lensa ini memuat sudut pandang yang lebih sempit, sehingga cocok untuk memperbesar obyek yang jauh atau mengambil gambar detailnya; lensa ini juga dapat memberikan efek tambahan saat mengambil gambar berupa potret manusia. Kebalikan dari wide angle, lensa dengan focal length yang lebih panjang sudah pasti mempunyai sudut pandang yang lebih sempit, artinya lebih mudah untuk mendapatkan efek blur pada latar – sangat ideal untuk foto potrait, foto binatang liar di alam dan foto aksi olah raga.

Focal length yang cocok untuk foto potrait/potret biasanya sekitar 85mm dan 135mm – lensa ini juga dikenal sebagai lensa tele jarak pendek. Sementara focal length untuk aksi olah raga atau alam biasanya lebih panjang – paling tidak sekitar 200mm, dan idealnya 300mm atau lebih. Para fotografer profesional olah raga atau alam sering menggunakan lensa 600mm, atauh bahkan lebih panjang lagi. Kedua foto dibawah ini diambil menggunakan lensa 400mm.



Kamu dapat memilih lensa yang mempunyai focal length yang fix, atau lensa zoom yang dapat berubah dari satu focal length ke lainnya. Lensa zoom dapat banyak membantu, tapi umumnya kualitas hasil fotonya tidak sebagus lensa fix. Focal length fix atau lensa ‘primer’ bisanya bentuknya lebih kecil, lebih ringan dan memberikan hasil yang lebih terang saat cahaya minim – baca artikel lain tentang aperture. Pilihan ini hanyalah mengenai fungsi zoom yang bisa banyak membantu atau lebih memilih kualitas gambar, namun ada juga lho lensa zoom yang mahal yang bisa memberikan kualitas yang lebih baik.

Lensa zoom umumnya mulai dari wide angle sampai kepada tele jerak pendek, seperti 28-80mm, meski beberapa lensa ‘super-zoom’ bisa memberikan jarak mulai dari 28-300mm, mencakup semua kebutuhan fotografi. Ada juga wide angle zoom yang biasanya menawarkan ultra-wide sampai jarak normal, seperti 16-33mm. Hampir sama dengan lensa zoom untuk tele jarak jauh yang mulai dari jarak pendek sampai tele jarak jauh, mulai dari 70-300mm.
Mengenal Lensa Dan Spesifikasinya

Keunggulan dari kamera DSLR adalah kita dapat mengganti lensanya. Kita bebas memilih lensa dengan sudut lebar untuk mendapatkan foto yang lebih lebar, atau lensa tele untuk memperbesar obyek yang jauh. Atau bahkan lensa makro untuk mengambil foto close-up dengan kualitas luar biasa. Hampir tidak ada batasnya apa yang kamu bisa lakukan, dengan mengganti lensa sesuai kebutuhan – dan budget – tapi dari mana kamu harus memulainya? Pada panduan kali ini saya akan menolong kamu untuk menentukan pilihan yang tepat sesuai kebutuhan mu.



Saat memilih lensa baru, kamu terlebih dahulu harus mempertimbangkan foto seperti apa yang ingin kamu ambil dan belajar pengalaman atau ketidak puasanmu terhadap lensa yang sudah ada. Mungkin kamu berharap ada lensa yang bisa cocok untuk semuanya. Atau mungkin kamu bingung anatara lensa untuk foto aksi olah raga atau aksi binatang di alam liar sana. Atau mungkin kamu sudah cukup puas dengan kemampuan zoom lensa yang ada, kamu hanya ingin mendapatkan hasil yang lebih baik, fokus lebih cepat dan ada fitur anti-goyang atau mungkin yang bisa menghasilkan foto yang lebih terang dalam suasana gelap.

Pastinya akan ada lebih dari satu pilihan yang cocok dengan apa yang kamu inginkan, jadi sebagai langkah selanjutnya kita perlu mengetahui opsi apa saja yang tersedia. Jika kamera ini adalah DSLR pertamamu, nama yang terdapat pada lensa kadang hanya berupa susunan huruf dan angka yang terlihat membingungkan, tapi sebenarnya mudah diartikan dari kelihatannya. Berikut kunci spesifikasi yang harus kamu perhatikan:
Focal length
Jangkauan dan Aperture
Mengenal Jenis2 dan Macam2 Lensa Kamera DSLR
May 28th, 2010 • Related • Filed Under

Jenis2 dan Macam2 Lensa Kamera DSLR yang beredar di pasaran sangat beragam, hal ini tentu sangat membingungkan pemula seperti saya yang ingin upgrade kit lensa bawaan kamera dslr. Masing masing lensa kamera dslr mempunyai fitur dan fungsi yg berbeda satu sama lain. Hal ini biasanya ditandai dengan penggunaan notasi pada setiap lensa. Sayangnya, beda merk beda pula notasi lensa-nya. berikut ini saya coba untuk memberikan pengertian cara membaca notasi-notasi pada Jenis2 dan Macam2 Lensa Kamera DSLR yang beredar di pasaran.
Jenis-jenis dan Macam-macam Lensa Canon

* EF – Lensa Canon EF bisa digunakan pada semua kamera digital slr Canon EOS. EF singkatan dari Electro Fokus, yaitu memiliki auto fokus yg digerakkan oleh sebuah electro motor yang terintegrasi pada bodi lensa. Semua kontak antara Lensa dan bodi kamera dikendalikan secara elektrik, sama sekali tidak ada kontak mekanis antara lensa dan bodi kamera
* USM – Ultrasonic Motor Drive – Lensa EF yang dilengkapi dengan USM drive, akan memberikan performa autofokus yang lebih cepat, akurat dan tenang, dan mengkonsumsi lebih sedikit daya dibandingkan dengan yang menggunakan motor drive AF . Ada dua jenis USM, ring-type USM and the micromotor USM. Ring-type USM selalu disukai karena unggul performa dan efisiensi, dan memberikan full time manual fokus operasi tanpa beralih dari modus AF.
* IS – Image Stabilizer – Berfungsi memiminimalkan atau bahkan menghilangkan gambar yang kabur karena goyangan pada kamera dengan bantuan accelerometer
* L Series Lenses – Kasta tertinggi dan termahal dari jajaran Lensa kamera Canon yang memiliki performa optical yang superior. dibuat dengan konstruksi yang solid. sehingga tahan dipakai secara intensif, dalam jangka waktu yang lama dan dalam kondisi apa pun. Lensa ini bisa dikenali dengan lingkaran merah di sekeliling bagian depan depan lensa.
* EF-S – Mounting Lensa ini adalah turunan dari EF lens mount dibuat untuk kamera Canon DSLR dengan APS-C sized image sensor.

mohon maaf, untuk artikel tentang notasi lensa pada lensa kamera dslr kali ini hanya membahas Lensa Canon, karena saya makenya juga Canon EOS 400D. Pada kesempatan lainnya akan saya bahas juga tentang Jenis dan Macam Lensa Kamera DSLR untuk merk2 lainnya
** APERTURE **
Aperture adalah sebuah ukuran BUKAAN lensa. Atau sering disebut dengan rana. Dan kodenya adalah F. Jujur saja, saya tidak tau kenapa namanya F, kenapa tidak X, Y, Z, hehehe. Anyway, F juga biasanya tertera pada lensa dan berguna untuk berbagai hal, antaranya adalah untuk jalur masuk cahaya (semakin besar sebuah F semakin banyak cahaya yang masuk), untuk DOF (Depth of Field – akan dibahas nanti), dan menentukan shutter speed anda – berhubung semakin banyak sinar yang masuk, semakin cepat shutter speed yang anda bisa dapatkan untuk menghindari shake / blur, dan semakin kecil angka sebuah F, maka semakin besarlah bukaan lensanya. F ini dapat membesar (sampai pada ukuran maximumnya) dan (mengecil sampai pada ukuran minimum). Semakin kecil angka sebuah F, artinya semakin besar bukaannya. Misalnya, sebuah lensa dengan F/1.4 mempunyai bukaan yang jauh lebih besar daripada sebuah lensa dengan F/3.5. Sebuah lensa zoom juga bisa mempunyai bukaan (F) yang berbeda pada ukuran zoom yang berbeda. Misalnya: 18-55mm F/4-5.6. Apa artinya ini? Artinya, pada focal length 18mm, maka bukaan lensa tersebut maximum dapat mencapat 4. Dan pada focal length 55mm, hanya dapat mencapai angka 5.6 (lebih kecil). Anda sendiri pun, dapat mengeset F anda sesuka hati, namun tetap terpaut pada angka maximum lensa tersebut – lensa F/4 tidak akan pernah bisa anda set ke 1.4 misalnya, atau 2, atau berapapun yang lebih kecil angkanya daripada 4. Dan angka minimum biasanya sampai dengan F/22. Lebih kecil daripada F/22 maka bukaan (lubang cahaya) pada lensa tersebut sudah hampir tertutup dan sudah tidak berguna untuk meneruskan cahaya ke sensor.

Contoh mudahnya ya seperti pupil di mata anda – yang dapat membesar dan mengecil menyesuaikan dengan cahaya yang ada.

** DEPTH OF FIELD (DOF) **
DOF adalah “kedalaman” sebuah pandangan lensa. DOF juga di tentukan oleh Aperture, atau si F tersebut. Sebuah F/1.4 mempunyai kedalaman pandang yang lebih sempit, dibandingkan F/4. Artinya, apabila anda mengambil sebuah foto yang berisi 2 manusia dan satu berdiri di depan dan satu di belakangnya dan anda focus pada orang yang di depan, pada F/1.4 kemungkinan besar orang yang di depan (yang anda focus) akan terlihat jelas dan tajam, namun orang dibelakangnya akan menjadi semu / buram / blur. Ini bukan gangguan pada lensa atau kamera anda, tapi ini adalah kedalaman pandang lensa anda. Apabila anda mengeset pada F/4, dan focus pada orang yang sama, maka kedua orang tersebut – yang depan dan belakang – kemungkinan besar akan terlihat jelas dan sama tajamnya. Itulah sebabnya apabila foto portrait sendiri, banyak orang akan mencari lensa dengan F yang besar (angka F yang kecil), untuk menghilangkan segala bentuk “distraksi” atau gangguan yang dapat menghalangi isolasi sebuah objek. Sedangkan untuk foto pemandangan dimana orang ingin mendapatkan setiap detail – biasanya akan di set pada F/8 sampai F/11.

** PERSPEKTIF **
Tergantung pada focal length lensa anda, background (latar belakang) sebuah objek dapat terlihat dekat atau lebih jauh. Visual efek tersebut dapat dinamakan “perspektif”. Dengan focal length yang kecil (lebih wide angle), background objek anda anda terlihat lebih jauh, daripada sebuah lensa dengan focal length yang lebih besar.

** MACRO **
Macro adalah jenis lensa yang dapat focus pada sebuah objek dengan sangat dekat, dan biasanya mempunyai kemampuan pembesaran sebuah objek dengan sangat mendetail. Macro ini biasanya juga terbagi menjadi 1:1 (true macro) yang dapat mendapatkan detail secara 1:1, dan 1:2 (walaupun termasuk lensa macro – banyak orang menyebutnya bukan TRUE macro). Biasanya lensa macro ini digunakan untuk mengambil gambar serangga, bunga, dan benda2 kecil lainnya.

** FISH EYE **
Sebuah jenis lensa yang dapat mengambil gambar dengan angle of view 180 derajat, dan menghasilkan gambar yang agak “spherical” atau cembung. Maka dinamakan lensa mata ikan (entah karena bentuk lensanya yang seperti mata ikan – atau gambar yang dihasilkan seperti pandangan seekor ikan). Lensa ini adalah lensa exotis, biasanya tidak dapat digunakan dalam keseharian kita (jarang lah).

** ASPHERICAL LENS **
Aspherical lens ini bukan lensa biasa, lensa ini cenderung lebih baik kualitasnya, dan tetap mempunyai ukuran yang relatif kecil, sehingga dapat mengurangi ukuran keseluruhan sebuah lensa. Dan biasanya, lensa aspherical dapat melebarkan sudut pandang sebuah lensa dengan tetap menjaga ukuran, meningkatkan kualitas dan juga mengungari efek negatif sebuah lensa.

** JENIS ELEMEN LENSA **
Lensa juga terbagi dalam jenis elemen yang berbeda beda pula. Dan ada tingkatannya, tentunya semakin baik tingkatan sebuah elemen, semakin baik pula penangkapan gambarnya. Selain elemen lensa “biasa”, ada elemen yang setidaknya diatasnya, dan biasanya sebutannya berbeda untuk setiap produsen lensa yang berbeda pula. Tapi kiranya dapat di sebut LD / ED yang artinya Low Dispersion, atau Extra-Low Dispersion. Yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan warna, ketajaman, tingkat purple fringing, dan chromatic aberrations yang lebih baik. Setingkat diatasnya biasanya di sebut SLD / SED yang artinya Super Low Dispersion atau Super Extra-Low Dispersion. Tentunya lensa yang mengandung elemen tersebut lebih mahal daripada lensa yang hanya berisi elemen “biasa”. Namun bukan berart sebuah lensa tanpa elemen tersebut itu jelek lho…

** STABILIZER **
Lensa juga mempunyai stabilizer yang dapat mengurangi blur apabila terjadi goyang / getar, atau shake. Sehingga anda dapat lebih nyaman mengambil gambar tanpa terlalu khawatir apabila anda mengambil foto dimana anda kurang seimbang, atau gemetaran karena gugup mungkin? Hehehe, dan juga membantu saat slow-shutter speed dimana geteran adalah suatu hal yang rawan membuat gambar blur. Stabilizer ini tidak bisa dipastikan bekerja 100%, tapi memperbanyak hasil gambar yang baik dibandingkan tanpa stabilizer. Misalkan: Anda sedang mengambil foto lowlight dengan shutter speed yang relatif lambat, tanpa stabilizer, mungkin hanya 5 dari 10 foto yang anda ambil layak untuk di cetak (kecuali anda bisa mematung dengan sempurna), sedangkan dengan stabilizer, anda bisa mendapatkan 8 dari 10 foto yang anda ambil, layak untuk di cetak. Stabilizer tidak memberikan kepastian, namun memberikan kemungkin hasil yang baik lebih banyak. Dan juga saya mendengar bahwa lensa dengan stabilizer cenderung membuat baterai kamera anda lebih boros (benar tidaknya saya belum bisa konfirmasi). Dan juga, sama seperti jenis elemen lensa, setiap produsen mempunyai nama sendiri untuk stabilizer pada lensa ini. Nikon: VR (Vibration Reduction). Canon: IS (Internal Shake-reduction atau Internal Stabilizer gak tau mana pastinya hehe). Leica: Mega O.I.S. (Optical Internal Stabilizer). Dll.

** SUPERSONIC MOTOR **
Lensa lensa generasi baru dilengkapi dengan motor supersonic, dimana lensa tersebut dapat focus lebih cepat, lebih “smooth”, dan lebih sunyi dibandingkan dengan lensa yang tidak mempunyai supersonic motor. Sampai dengan saat ini, Supersonic motor masih terus dikembangkan dan sepertinya akan menjadi sebuah “standard” pada sebuah lensa.

** INTERNAL FOCUS **
Lensa jenis ini mempunyai system IF (Internal Focus) dimana pada saat mencari focus, ukuran fisik sebuah lensa tidak memanjang atau memendek. Tidak semua lensa mempunyai fitur seperti, namun saya sangat suka dengan fitur IF ini. Berhubung lensa anda tidak kelihatan maju mundur saat mencari focus (keren aja gitu), dan tidak takut kepentok benda apapun yang mungkin ada didepan lensa anda (siapa tau anda tidak sengaja atau gimana lah).

Sekian dulu dari pada yang bisa saya berikan mengenai segi teori dan teknis sebuah lensa SLR, semoga dapat membantu rekan2 sekalian, khusus nya bagi para pemula untuk memahami lebih mendalam kebutuhan lensa anda.

Bagi yang merasa ada yang salah, atau ada yang kurang, monggo silahkan dikoreksi atau ditambahkan

mengenal jenis lensa

[Artikel] FAQs mengenai lensa SLR.
[Artikel] FAQs mengenai lensa.

Sepertinya beberapa anggota FD banyak yang suka fotografi, dan juga memiliki kamera SLR. Saya ingin berbagi juga tips dan FAQs mengenai lensa SLR.

Untuk para pemula, atau mungkin siapa saja yang ingin tahu sebuah lensa secara lebih mendetail, mengenai jenis kacanya, kodenya, teknologinya, dsb. Saya disini akan mencoba menjabarkan (dengan sebaik-baiknya dari kemampuan saya), untuk memberikan pengertian yang lebih dan mudah untuk anda.

Sebuah lensa itu tidak mudah di buat, terdapat unsur matematis yang harus tepat dan akurat, jenis kaca, jenis lapisan pelindung (coating), jenis motor, dan lainnya.

Apalagi bagi kita yang masih tergolong pemula, mungkin kita akan bingung apabila suatu saat kita akan membeli sebuah lensa, atau akan menjual lensa milik kita. Apa aja sih yang perlu kita ketahui? Ya itu terserah anda, sah-sah aja sebenarnya anda tidak tahu apa2 mengenai lensa anda, yang penting anda senang memakainya, tapi – apakah itu “baik”? Ya relatif, menurut saya sih ada baiknya mengenal lensa anda sedikit banyak.

Ada suatu kutipan, “Knowing your lenses means knowing photography”. Dan ya, menurut saya kalimat itu tepat sekali, dengan mengenal lensa anda, anda bisa tau sampai dimana batas keunggulan lensa anda, dan kekurangannya, sehingga anda dapat memaximalkan kegunaan lensa anda dalam mengambil sebuah gambar. (Yah kalau anda mau memaximalkan dengan cara lain – buat ganjalan pintu misalnya – itu juga terserah anda, hehe, whatever makes you happy!)

Langsung saja kita menuju pokok pembahasan.

** FOCAL LENGTH **
Atau sering kita sebut FL (singkatannya). Focal length adalah satuan ukuran sebuah lensa dimana ukuran tersebut ditentukan daripada panjang – pendeknya jangkauan sebuah lensa..

Sedikit koreksi. Focal length itu adalah jarak nodal point dengan focal planenya. Atau kalau dibayangin adalah jarak titik api dengan film/sensornya.

Focal length tidak bergantung pada formatnya, tetapi memiliki implikasi sudut pandang yang berubah-ubah sesuai sensornya. Memang lebih mudah menulis FL dalam mm daripada AoV dalam derajat atau radian. Karenanya Anders Uschold mengatakan bahwa menggunakan FL untuk illustrasi AoV adalah salah kaprah yang keterusan, padahal informasi yang hendak disampaikan adalah sudut pandang (AoV)

Illustrasinya adalah menggambarkan sudut yang dibentuk oleh kaki-kaki segitiga samakaki, tetapi illustrasinya menggunakan tinggi segitiga tersebut.

Dan ini biasanya tertera di lensa tersebut, dengan ukuran millimeter (mm). Focal length juga dapat dibagi menjadi dua type, FIX dan ZOOM. Dua type tersebut juga tentunya membedakan jenis sebuah lensa. Sebuah lensa zoom, tentunya bisa “maju mundur”, mendekatkan pandangan anda pada sebuah objek, atau menjauhkan pandangan anda dari sebuah objek untuk mendapatkan gambar yang lebih luas. Contoh: 18-55mm adalah sebuah lensa zoom. Dia dapat mengambil gambar dari jarak 18mm sampai dengan 55mm (artinya bisa 19, 20, 21, 22, dst s/d 55). Fix atau sering juga di sebut PRIME LENS, adalah sebuah lensa dengan ukuran “mati”. Artinya dia tidak dapat maju mundur, dan hanya bisa mengambil foto dengan jarak tersebut. Contoh: 50mm adalah sebuah lensa fix, dan hanya dapat mengambil foto pada jarak 50mm. Apabila anda ingin mengambil gambar yang lebih luas dan menjauhkan diri dari objek, atau ingin mengambil gambar lebih dekat – maka kaki andalah yang harus bergerak – bukan lensa anda. Sebuah focal length juga dapat juga mengartikan angle of view (sudut pandang) sebuah lensa. Contohnya: 12mm mempunyai angle of view 122 derajat, dan 50mm mempunyai angle of view 46.8 derajat.
__________________
Need your memories to be memorable?
To view links or images in signatures your post count must be 5 or greater. You currently have 0 posts.

Birkin 35 stamp L rouge garrance clemence for sale.
To view links or images in signatures your post count must be 5 or greater. You currently have 0 posts.

Selasa, 12 April 2011

Bolehkah Suami Memanggil Istri dengan Panggilan “Ummi” atau “Ukhti” atau “Dik”?

Pertanyaan:

Ustadz, ada yang mau saya tanyakan berhubungan dengan “bagaimana suami memanggil istrinya”, yaitu tentang bagaimana hukum memanggil teman, baik yang telah maupun belum dikaruniai anak dengan panggilan “ummi”?

Jawaban:

Sebaiknya jangan dipanggil demikian, walaupun ada yang berpendapat boleh jika tidak bermaksud menyamakan istri dengan ibunya tetapi hanya untuk mengajari anak agar senantiasa memanggil ibunya dengan panggilan “ummi”, yang artinya “wahai ibuku”.

Adapun penukilan dari Tafsir Ibnu Katsir, itu bukan berarti bolehnya mengucapkan kata-kata zhihar kepada istri seperti, “Kamu seperti punggung ibuku,” atau kalimat lain yang semakna. Namun maksudnya adalah bila suami terlanjur mengatakan kalimat itu kepada istrinya maka ia tetap sah sebagai suaminya dan boleh menggauli istrinya tanpa memperbarui akad nikah, namun ia wajib menunaikan kaffarah (denda) sebab perkataan itu, karena kalimat yang ia katakan itu telah diringankan hukumnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu tidak dihukumi sebagai talak (cerai) tetapi cukup hanya dengan membayar kaffarah. Wallahu a’lam.

Adapun tentang panggilan “dik” atau “ukhti”, setelah kami membaca kitab Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ juz 3/195, terdapat penjelasan berikut (yang artinya), “Dan dibenci memanggil salah satu di antara pasutri dengan panggilan khusus yang ada hubungannya dengan mahram, seperti istri memanggil suaminya dengan panggilan ‘Abi’ (ayahku) dan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku).”

Jadi, memanggil istri dengan “ukhti” (yang berarti “saudariku”) atau “dik” (yang maksudnya “adikku”) juga dibenci karena termasuk mahramnya, walaupun tidak berniat menyamakan dengan saudarinya. Keterangan ini dikuatkan pula di dalam kitab Al-Mughni juz 17/199, pasal “Dibenci bagi seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan orang yang termasuk mahramnya, seperti suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku), ‘Ukhti’ (saudariku), atau ‘Binti’ (putriku).”

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889)

Akan tetapi, hadits ini dhaif (lemah) karena pada sanadnya ada rawi yang majhul (tidak disebut namanya). Dijelaskan pula di dalam Syarah Sunan Abu Daud, yaitu ‘Aunul Ma’bud: 5/93, bahwa haditsnya mudhtharrib (guncang) sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Dari keterangan di atas maka sebaiknya suami tidak memanggil istrinya dengan panggilan “Ummi” (yang berarti “wahai ibuku”) atau “Ukhti” (yang berarti “wahai saudariku”) walaupun belum mempunyai anak, tetapi boleh memanggil dia dengan namanya atau lebih utama dipanggi nama kunyahnya seperti “Ummu Muhammad”.

Demikian pula istri, sebaiknya tidak memanggil suaminya dengan panggilan “Abi” (yang berarti “ayahku”) atau “Akhi” (yang berarti “saudara laki-lakiku”), tetapi panggil nama aslinya dan lebih utama dipanggil dengan nama kunyah atau gelarnya seperti Abu Muhammad, baik dia mempunyai anak yang bernama Muhammad maupun tidak, karena memberi kunyah atau julukan adalah sunnah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil seorang anak perempuan kecil dengan panggilan “Ummu Khalid”. (HR. Bukhari: 18/141)

Adapun memanggil teman wanita, baik yang belum mempuyai anak maupun sudah dengan panggilan “Ummi:, maka hal ini tidak terlarang karena yang dipanggil adalah teman. Akan tetapi, yang lebih baik adalah memanggil dengan nama aslinya dan lebih utama juga memanggilnya dengan nama kunyahnya, seperti “Ummu Muhammad”, Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 12, Tahun 1, Jumadil Tsaniyah-Rajab 1429 H (Juli 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi konsultasi syariah)

Sabtu, 09 April 2011

contoh renstra kelurahan

RENCANA STRATEGIS
(RENSTRA)


























KELURAHAN BAHAGIA
KECAMATAN BABELAN KABUPATEN BEKASI
TAHUN 2010




KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT, Kelurahan Bahagia berhasil menyusun Perencanaan Stratejik (Renstra) Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2010.

Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas berbantuan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah seperti yang disebut di atas didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) menyebutkan bahwa, dalam rangka penyusunan RAPD Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.

Tersusunnya Dokumen Rencana Strategi (Renstra) diharapkan dapat memberikan arah tujuan dan sasaran pembangunan yang lebih berhasil guna dan dapat dipertanggungjawabkan karena semua kebijakan, program, sasaran dan kegiatan yang dilaksanakan sudah mengacu kepada Renstra. Dari sini dapat dikatakan, Renstra menjadi pijakan dasar dalam menyusun Rencana Kinerja tahunan, selain itu juga sebagai dasar penyusunan Laporan Akuntabilitas kinerja Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabuapaten Bekasi.

Kami menyadari keterbatasan dan kekurangan dalam penyusunan Renstra ini sehingga saran dan masukan dari pihak-pihak terkait sangat kami harpkan demi kesempurnaan di waktu yang akan datang.

Lurah Bahagia

Subrio Dehan, S.Ap
Penata
NIP. 19600728 199103 1002






BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing. Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut di atas membawa konsekuensi bagi daerah dalam bentuk pertanggungjawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Hal tersebut dapat dipenuhi dengan menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) seperti yang disebut dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) yaitu, pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran Tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan. Sistem penganggaran seperti ini disebut juga dengan anggaran berbasis kinerja (ABK).
Undang-Undang Nomor 17 menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai. Untuk mendukung kebijakan ini perlu dibangun suatu sistem yang dapat menyediakan data dan informasi untuk menyusun APBD dengan pendekatan kinerja.
Renstra disusun secara obyektif dan melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam pemerintahan. Dengan adanya sistem tersebut pemda akan dapat mengukur kinerja keuangannya yang tercermin dalam APBD. Agar sistem dapat berjalan dengan baik perlu ditetapkan beberapa hal yang sangat menentukan yaitu, standar harga, tolok ukur kinerja dan SPM yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan adalah salah satu fungsi menajemen yang terpenting, karena berbagai fungsi manajemen lainnya baru berperan apabila perencanaan selesai dilakukan dan harus berpedom pada perencanaan yang telah ditetapkan. Disamping itu perencanaan merupakan jembatan terpenting antar saat ini dan waktu yang akan datang dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian dari suatu hasil.
Perencanaan strategis dalam layanan yang ada di Kelurahan Bahagia mempunyai 3 pengertian yaitu : merupakan pola dalam pengambilan keputusan dengan memperhatikan organisasi didalam lingkungannya; merupakan prilaku organisasi yang berkaitan dengan apa yang akan, sedang, dan harus dilakukan; merupakan rencana yang berorientasi pada masa depan yang berfungsi sebagai suatu perangkat panduan bagi manajer.
Perencanaan strategis adalah proses yang sangat rumit dan kompleks yang membawa organisasi ke wilayah yang belum pernah dipetakan. Perencanaan strategis bukanlah resep sukses yang siap saji, sebaliknya perencanaan strategis membawa organisasi dalam sebuah perjalanan dan memberika kerangka panduan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan menyelesaikan masalah. Kunci keberhasilannya adalah menyadari bahwa ada potensi masalah dan bersiap diri untuk menghadapinya.
Perencanaan strategis merupakan suatu proses secara sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko dengan memanfaatkan sebanyak–banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha–usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis (Bappenas, 2000).
Gasperz ( 2003 ) menyatakan bahwa perencanaan strategis adalah suatu proses formal yang terstruktur dalam pencarian kembali dan analisis tentang kompetisi sebagai suatu usaha untuk mengidentifikasi kekuatan-kekuatan, kelemahan-kelemahan, kesempatan-kesempatan dan tantangan-tantangan atau ancaman-ancaman (SWOT Analysis).
Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi sebagai satu institusi pelayanan yang amat kompleks dan sering kali dianggap sebagai jendela pamer ( Show Window ) dari kemampuan pelayanan Publik.
Dengan perencanaan strategis kita bisa mengetahui posisi organisasi kita saat ini dan akan kita bawa kemana ? atau akan menjadi seperti apa organisasi kita nanti ? dan bagaimana kita mewujudkannya.

B. Maksud dan Tujuan
b.1. Maksud
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2007-2012 dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah maka penyusunan Renstra Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2009-2012 disusun dengan maksud sebagai berikut :
1. Memberikan arah, pedoman dan landasan dalam menyusun Rencana Kerja Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi sebagai Perencanaan Kegiatan tahunan.
2. Sebagai panduan pengendalian serta pengawasan dan pertanggung-jawaban penyelenggaraan dalam bentuk indikator dan capaian kinerja.

b.2. Tujuan
Renstra Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2009-2012 bertujuan untuk menjabarkan agenda pembangunan sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2009-2012 sesuai peran Kelurahan Bahagia Kecamatan BAbelan Kabupaten Bekasi di bidang Pelayanan Publik.

C. Dasar Hukum
Renstra Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2007-2012 disusun atas dasar mandat atau landasan hukum sebagai berikut :
1. Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (2)
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendaliaan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemda Propinsi, Pemda Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 33 Tahun 2001, tentang Visi dan Misi Kabupaten Bekasi
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007-2012
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
19. Instruksi Bupati Bekasi Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2007-2012 dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah.


BAB II
KEWENANGAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

a. Kewenangan

Pemerintahan Kelurahan berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dilihat dalam kerangka otonomi daerah. Kelurahan merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah dan tidak memiliki hak untuk mengatur dan mengelola wilayahnya (lokal administratif).

b. Kedudukan
Kelurahan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah Kecamatan.
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

c. Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nmor 3 Tahun 2005 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.
1. Struktur Organisasi
























2. Tugas Pokok Serta Fungsi
a. Lurah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2005 Tentang Kelurahan, pada Pasal 4 ayat (1) bahwa Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan usursan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pada pasal 4 ayat (2) selain tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Pasal 4 ayat (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Pasal 4 ayat (4) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil. Pasal 4 ayat (5) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Maka dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan Pasal 4, lurah mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Membuat rencana dan anggaran tahunan Kelurahan;
b) Merumuskan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintah Kelurahan;
c) Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan tentang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan;
d) Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
e) Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan;
f) Mengevaluasi, memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
g) Membina organisasi, ketatalaksanaan dan prestasi kerja bawahan;
h) Menyelenggarakan tugas pemerintahan umum dan pembinaan kegrariaan;
i) Pelaksanaan pengkoordinasian terhadap jalannya pemerintahan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
j) Penyelenggaraan tugas di bidang pemerintah umum, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya;
k) Memberikan keterangan/bahan pertimbangan kebijakan pemerintah di atasnya;
l) Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat;
m) Menyelenggarakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
n) Menyelenggarakan usaha dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
o) Penyelenggaraan teknis administratif katatausahaan;
p) Menyelenggarakan kegiatan pembangunan di Kelurahan;
q) Membina kegiatan perekonomian, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
r) Membina ketentraman dan ketertiban wilayah;
s) Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan tingkat Kelurahan;
t) Memberikan pelayanan dan informasi kegiatan Kelurahan;
u) Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan unit kerja terkait sesuai rencana kerja;
v) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat.
b. Sekretaris Kelurahan
Pada pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Bekasi nomor 42 tahun 2008 Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakankegiatan administratif dan teknis pengelolaan kesekretariatan yang meliputi keuangan dan urusan umum. Tugas pokok Sekretaris Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
a) Merumuskan pelaksanaan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaoran;
b) Memberikan pelayanan teknis administratif bagi seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Kelurahan;
c) Manyusun dan menyiapkan pedoman dan petunjuk tatalaksana administrasi umum;
d) Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran rutin dan pembangunan Kelurahan;
e) Pengumpulan, penyusunan dan penyajian data dan informasi di bidang kearsipan;
f) Pengelolaan dan bimbingan administrasi kepegawaian, keuangan, peralatan dan perbekalan di lingkungan Kelurahan;
g) Penyelenggaraan urusan rumah tangga kantor, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol;
h) Penyelenggaraan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam arti membina dan memelihara seluruh kegiatan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan Kelurahan dan usaha-usaha pengembangannya;
i) Penyiapan rancangan peraturan dan atau keputusan serta pelaksanaan penilaian dan pemantauan atas pelaksanaan peraturan dan atau keputusan yang berhubungan bidang tugasnya;
j) Penyusunan laporan hasil kegiatan Kelurahan;

Berdasarkan pasal 10 Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2005, Sekretaris Kelurahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
(a) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Sekretariat;
(b) Menyusun konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis di lingkungan Sekretariat;
(c) Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(d) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(e) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(f) Menghimpun dan merangkum rencana kegiatan unsur pelaksana kegiatan unsur pelaksana Kelurahan dan unit kerja yang berada di bawah koordinasi Lurah;
(g) Menyusun konsep rencana kerja dan anggaran, tahunan Kelurahan sesuai rangkuman rencana kegiatan;
(h) Membuat konsep surat usulan anggaran biaya Kelurahan untuk ditandatangani Lurah dan mengirimkannya kepada panitia anggaran sebagai bahan pembahasan;
(i) Menyusun konsep usulan mutasi, pendidikan dan pelatihan serta penerapan sangsi pegawai;
(j) Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Kelurahan yang meliputi pembinaan disiplin pegawai, pengembangan karir, kesejahteraan dan pengelolaan perpustakaan;
(k) Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan perbendaharaan, pembukuan dan konsep pertanggungjawaban keuangan Kelurahan;
(l) Membuat konsep surat/naskah dinas yang akan ditandatangani Lurah dan mengadakan serta mengatur pendistribusiannya;
(m) Memeriksa, mengarahkan, mengatur dan mengarsikan surat keluar dan masuk sesuai jenis dan permasalahannya serta memantau surat/naskah dinas yang sedang diproses;
(n) Mengatur pendistribusian dan memeriksa penggunaan prasarana dan sarana Kelurahan;
(o) Menyiapkan bahan laporan tahunan kegiatan Kelurahan;
(p) Memberikan pelayanan dan informasi kesekretariatan kepada seluruh unsur pelaksana Kelurahan dan unit kerja di wilayah Kelurahan;
(q) Mewakili Lurah apabila berhalangan menjalankan tugas;
(r) Melakukan hubungan kerjasama dengan unit kerja terkait;
(s) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(t) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Lurah.

c. Kasi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas tugas pokok melaksanakan di bidang pemerintahan umum serta menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Pemerintahan (Pasal 11 ayat (1)). Untuk melaksanakan tugas pokok seksi pemerintahan mempunyai pungsi :
1) Penyusunan program kerja di bidang pemerintahan;
2) Penyiapan dan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan;
3) Pengumpulan, pengolahan dan pengevaluasian data di bidang pemerintahan;
4) Penyelenggaraan kegiatan di bidang pemerintahan umum;
5) Penyelenggaraan pelayanan di bidang pemerintahan;
6) Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah di masyarakat;
7) Penyelenggaraan tugas-tugas di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
8) Penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum;
9) Penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang pemerintahan.

Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
(1) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Seksi;
(2) Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis penyelenggaraan dan pembianaan Pemerintahan Kelurahan;
(3) Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(4) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(5) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(6) Menghimpun dan merangkum rencana kegiatan unsur pelaksana kegiatan unsur pelaksana Kelurahan dan unit kerja yang berada di bawah koordinasi Lurah;
(7) Menyusun konsep rencana kerja dan anggaran, tahunan Kelurahan sesuai rangkuman rencana kegiatan;
(8) Membuat konsep surat usulan anggaran biaya Kelurahan untuk ditandatangani Lurah dan mengirimkannya kepada panitia anggaran sebagai bahan pembahasan;
(9) Menyusun konsep usulan mutasi, pendidikan dan pelatihan serta penerapan sangsi pegawai;
(10) Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Kelurahan yang meliputi pembinaan disiplin pegawai, pengambangan karir, kesejahteraan dan pengelolaan perpustakaan;
(11) Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan perbendaharaan, pembukaan dan konsep pertanggungjawaban keuangan Kelurahan;
(12) Membuat konsep surat/naskah dinas yang akan ditandatangani Lurah dan mengadakan serta mengatur pendistribusiannya;
(13) Memeriksa, mengarahkan, mengatur dan mengarsipkan surat keluar dan masuk sesuai jenis dan permasalahannya serta memantau surat/naskah dinas yang sedang diproses;
(14) Mengatur penditribusian dan memeriksa penggunaan prasarana dan sarana Kelurahan;
(15) Menyiapkan bahan laporan tahunan kegiatan Kelurahan;
(16) Memberikan pelayanan dan informasi kesekretariatan kepada seluruh unsur pelaksana Kelurahan dan unit kerja di wilayah Kelurahan;
(17) Mewakili Lurah apabila berhalangan menjalankan tugas;
(18) Melakukan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait;
(19) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(20) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Lurah;

d. Kasi Ketentraman dan ketertiban
Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan ketentraman dan penanggulangan ketertiban umum wilayah Kelurahan. Untuk melaksanakan itu Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
1) Pengumpulan dan pengolahan data ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kelurahan;
2) Penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan penanggulangan ketertiban umum;
3) Pembinaan ketentraman dan pelaksanaan kerjasama dengan unit kerja terkait dalam penanggulangan ketertiban umum.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
(1) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Seksi;
(2) Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan ketentraman dan penanggulangan ketertiban umum Kelurahan;
(3) Membagi tugas memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(4) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(5) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(6) Mempelajari dan menelaah peraturan-peraturan daerah dan produk hukum lainnya;
(7) Menyiapkan bahan keterangan/pertimbangan kebijakan di bidang trantib;
(8) Melaksanakan pembinaan terhadap swakarsa masyarakat dalam pengamanan lingkungan;
(9) Melaksanakan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
(10) Melaksanakan pemberian fasilitas terhadap penanggulangan penyalahgunaan narkoba, praktek prostitusi, perjudian dan minuman keras;
(11) Penyusunan program kerja di bidang ketentraman danketertiban;
(12) Penyiapan dan penyusunan petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan ketertiban;
(13) Pengumpulan, pengolahan dan pengevaluasian data di bidang ketentraman dan ketertiban;
(14) Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
(15) Penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman danketertiban;
(16) Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi pertahanan sipil;
(17) Pembantuan kegiatan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta pelaksanaan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
(18) Penyusunan laporan hasil dibidang ketentraman dan ketertiban;
(19) Mengamankan pelaksanaan peraturan daerah dan produk hukum lainnya dengan cara menertibkan setiap jenis dan bentuk pelanggaran;
(20) Melaksanakan pembinaan ideologi politik;
(21) Memberikan informasi dan komunikasi serta bantuan teknis penanggulangan ketertiban umum bersama unit kerja terkait;
(22) Melaksanakan pemantauan kegiatan ketentraman dan ketertiban sebagai bahan pelaporan;
(23) Memberikan pelayanan dan informasi kegiatan seksi;
(24) Melaksanakan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait;
(25) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(26) Melaporkan hasil tugas kepada Lurah.

e. Kasi Ekonomi dan Pembangunan
Kasi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kelurahan.
Untuk melaksanakan itu Kasi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1) Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
2) Penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan.

Uraian tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah sebagai berikut :
(1) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Seksi;
(2) Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
(3) Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(4) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(5) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(6) Melaksanakan kegiatan ekonomi dan pembangunan di Kelurahan;
(7) Menginventarisasi data kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
(8) Melaksanakan pendataan, penggalian potensi sesuai bidang tugasnya;
(9) Menyiapkan bahan keterangan dan pertimbangan atas permohonan perizinan di bidang ekonomi dan pembangunan;
(10) Penyusunan program kerja di bidang pembangunan;
(11) Penyiapan dan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan;
(12) Pengumpulan, pengolahan dan mengevaluasi data di bidang perekonomian dan pembangunan;
(13) Penyelenggaraan kegaiatan di bidang ekonomi dan pembangunan;
(14) Pelaksanaan kegiataan pembinaan perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pembangunan;
(15) Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
(16) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
(17) Pelaksanaan pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan saran fisik di lingkungan Kelurahan;
(18) Pengelolaan, pembinaan dan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah penyusunan program ekonomi dan pembangunan;
(19) Penyusunan laporan hasil kerja kegiatan di bidang ekonomi dan pembangunan;
(20) Memberikan pelayanan dan informasi kegiatan seksi;
(21) Melaksanakan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait;
(22) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(23) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat.

f. Kasi Kemasyarakatan
Seski Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan kegiatan kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan hal tersebut Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1) Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kemasyarakatan;
2) Penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kemasyarakatan;
3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan kemasyarakatan.

Uraian tugas Seksi Kemasayarakatan adalah sebagai berikut :
(1) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Seksi;
(2) Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan kemsyarakatan;
(3) Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(4) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(5) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(6) Melaksanakan kegiatan Kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
(7) Menginventarisasi data kegiatan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
(8) Menyiapkan bahan pertimbangan kebijakan di bidang kemsyarakatan;
(9) Melaksanakan pendataan, penggalian potensi sesuai bidang tugasnya;
(10) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga milik pemerintahan maupun swasta sesuai ketentuan yang berlaku;
(11) Menyiapkan bahan pemberian fasilitas terhadap Parpol, LSM, Ormas, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi lain;
(12) Memproses bantuan kemasyarakatan sesuai usulan dari unsur terkait dan melaksanakan pemantauan dalam realisasi penyalurannya;
(13) Memproses dan memantau rekomendasi mendirikan tempat ibadah dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
(14) Melaksanakan upaya peningkatan sumber daya masyarkaat baik perorangan ataupun kelompok bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas atau unit kerja terkait;
(15) Melaksanakan pemberian fasilitas pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
(16) Melaksanakan pemantauan kegiatan kemasyarakatan sebagai bahan pelaporan;
(17) Memberikan pelayanan dan informasi kegiatan seksi;
(18) Melaksanakan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait;
(19) Melasanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(20) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Lurah.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

A. Visi

Visi Kelurahan Bahagia merupakan gambaran cita-cita yang ingin diwujudkan oleh para pendahulu di Kelurahan Bahagia melalui semua kegiatannya. Visi itu diformulasikan dalam kalimat singkat “Manusia Unggul dan Beriman berbasis ekonomi kerakyatan ”. dengan maksud untuk mewujudkan aparatur Pemerintah dan Masyarakat yang unggul, beriman, amanah dan berkualitas serta menjadikan Kelurahan Bahagia menjadi daerah yang lebih maju dan damai.

B. Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi menerapkan dalam lima Misi yaitu :
a. Meningkatkan Aparatur Pemerintah dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa,
b. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
c. Meningkatkan ekonomi masyarakat yang mandiri,
d. Meningkatkan hubungan harmonis antara Ulama, Umaro dan masyarakat serta mengikut sertakan peran aktif masyarakat dalam menumbuh kembangkan budaya musyawarah,
e. Meningkatkan ketertiban masyarakat dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

C. Makna (Tujuan)
Tujuan dari misi tersebut dituangkan sebagai berikut :
v Misi Kesatu
“Meningkatkan aparatur Pemerintah dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa”
Tujuan :
Mewujudkan kondisi sosial masyarakat dan aparat yang bersih dan bertaqwa
Sasaran :
Meningkatkan SDM aparat dan masyarakat

v Misi Kedua
“Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”
Tujuan :
Tersedianya pelayanan publik yang tertib administrasi sehingga terciptanya pelayanan yang efektif dan efisien.
Sasaran :
Peningkatan efisiensi pelayanan yang lebih besar, tanggungjawab yang lebih besar dan terbentunya lingkungan yang lebih inovatif
v Misi Ketiga
“Meningkatkan ekonomi masyarakat yang mandiri”
Tujuan :
Terwujudnya ekonomi kerakyatan yang mandiri
Sasaran :
Meningkatnya pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, usaha ekonomi dan penanggulangan kemiskinan

v Misi Keempat
“Meningkatkan hubungan harmonis antar ulama, umaro dan masyarakat ikut berperan aktif dalam menumbuh kembangkan budaya musyawarh
Tujuan :
Terciptanya kondisi sosial masyarakat yang agamis dan menjalin hubungan antar umat beragama
Sasaran :
Hubungan ulama dan umaro

v Misi Kelima
“Meningkatkan ketertiban masyarakat dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar”
Tujuan :
Terciptanya tertib berkehidupan dengan mengedepankan penyelesaian masalah dengan musyawarah mufakat.
Sasaran : Keamanan lingkungan yang lebih kondusif

BAB IV
CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN

Visi adalah suatu cita-cita yang menjadi harapan; atau dapat diartikan visi adalah suatu impian yang ingin dicapai. Visi juga dapat dilihat sebagai pandangan ke depan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Berorientasi ke masa depan yang lebih baik, bukan “status quo”
Antisipasi tentang kecenderungan perkembangan sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang dianut organisasi
Keunikan (kekhasan) dan kompetensi yang ditonjolkan
Standar keunggulan, mewujudkan cita-cita yang tinggi da ambisi yang kuat
Rangsangan inspirasi, antuasiasme, dan komitmen
Kejalan atau sebagai arah untuk mencapai tujuan
Secara sederhana, misi dapat dipandang sebagai suatu rumusan tugas, kewajiban dan wewenang organisasi dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia dan pembangunan daerah serta dalam rangka pengabdian diri pada Negara. Rumusan misi biasanya didasarkan pada Visi Organisasi. Misi Kelurahan dapat dilihat sebagai tindakan merealisasikan visi Kelurahan yang telah dirumuskan. Misi Kelurahan harus mampu mengakomodasikan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan Kelurahan, untuk itu misi merupakan rumusan tindakan untuk memenuhi semua kepentingan kelompok yang terkait dengan Kelurahan. Rumusan misi harus selalu berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi yang harus diemban oleh kepala Kelurahan, para Kepala Seksi, kelompok masyarakat yang berkepentingan, dan instansi terkait dengan Kelurahan.
Sebagai penjabaran misi, tujuan hendaknya dapat menjawab tentang apa, yang akan dicapai dan atau dihasilkan oleh Kelurahan. Tujuan dapat dikelompokkan pada tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah :
hal-hal yang ingin dicapai Kelurahan
pernyataan mutu yang akan dihasilkan (keluaran yang diharapkan)
pernyataan tentang upaya yang dilakukan untuk mencapai hasil yang diharapkan
pernyataan tentang hasil yang dicapai
Dengan rumusan tujuan yang jelas dan terinci, Kelurahan akan dapat menetapkan strategi yang akan ditempuhnya. Strategi pada dasarnya merupakan cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan. Dalam strategi terkandung hal-hal yang akan dilakukan bagaimana pengelolaannya dan sasaran serta jenis program Kelurahan yang hendak dicapai.


BAB V
PENUTUP

Rencana Strategis Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2009 – 2010 merupakan penjabaran dari visi dan misi Kelurahan Bahagia, sebagai arah dan pedoman bagi Kelurahan Bahagia dalam penyelenggaraan kewenangannya di bidang Pelayanan Masyarakat.
Rencana Strategis ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Kabupaten Bekasi Tahun 2006 – 2010, selanjutnya Renstra ini akan menjadi pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan yaitu Rencana Kerja ( Renja ) Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi; dan juga sebagai bahan acuan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi untuk menyusun laporan akuntabilitas instansi pemerintah ( Lakip ).
Pembangunan Daerah dan Pelayanan masyarakat ini mustahil dapat berhasil tanpa adanya dukungan dan komitmen yang kuat dari semua personel Kelurahan Bahagia dalam mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan Pelayananan masyarakat yang pada hakikatnya menyangkut dan menyentuh masyarakat bawah ( grass root ) karena berbicara. Dengan komitmen yang kuat dari semua personel di lingkungan internal Kelurahan Bahagia serta dukungan dari pemerintah Kabupaten, lintas sektoral, LSM dan masyarakat , maka diharapkan dapat mewujudkan visi mulia: “Manusia Unggul dan Beriman berbasis ekonomi kerakyatan “ Meskipun hal ini sangat berat tapi bukannya mustahilhal tersebut dapat terwujud di Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Kepala Kelurahan Bahagia




Subrio Dehan, S.Ap
Pembina
NIP. 19610728 199103 1002

tugas pokok dan fungsi di kelurahan

1. L U R A H
TUGAS POKOK:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

FUNGSI :

1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
2. Pelaksanaan kegiatan ekonomi dan Pembangunan;
3. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat:
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pelaksanaan Kegiatan Ketata-usahaan;

URAIAN TUGAS :

1. Memimpin dan memanajeri organisasi kelurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kota Cimahi:
2. Merumuskan rencana ke depan untuk melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
3. Merumuskan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah (RKPD) sesuai Iingkup tugasnya:
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai Iingkup tugasnya;
5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Mengoordnasikan penanganan bencana di wilayah kelurahan;
7. menyusun rencana pembangunan Taunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
8. menyelenggarakan administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
9. menyelenggarakan administrasi tata pemerintahan menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban Umum.
10. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup:
11. Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan kepala Daerah dan pemilihan umum ;
12. Melaksanakan pembangunan partisipasi masyarakat pelayanan umum kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
13. Melaksanakan pembinaan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-?hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya,
15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
17. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
18. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
20. Melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan;
21. Merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan:


2. SEKERTARIS KELURAHAN
TUGAS POKOK:

Membantu Lurah melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan

FUNGSI :

1. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah:
2. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
3. Pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian;
4. Pengelolaan administrasi keuangan;
5. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan Kerumahtanggaan kelurahan;
6. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
7. Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
8. Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara-acara kedinasan lainnya diluar kegiatan yang telah tercakup dalam kegiatan seksi lain;
9. Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan;

URAIAN TUGAS :

1. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Tata Usaha kelurahan:
2. Menyusun Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
3. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
4. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan asset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-?undangan yang berlaku;
5. Menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing seksi pada Kelurahan;
6. Melaksanakan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
7. Melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian;
8. Melaksanakan urusan analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan;
9. Menyelenggarakan kerumahtanggaan kelurahan;
10. Menghimpun bahan-bahan persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya;
11. Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas:
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan:
15. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
16. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3. KASI PEMERINTAHAN

1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan.
3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan.
4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan.
5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah.
6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya.
7. Melaksanakan administrasi pertanahan.
8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden.
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya.
10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Menghadiri rapat baik yang diadakan oleh Tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Kota Cimahi.
12. Menyampaikan laporan hasil rapat dan pelaksanaan tugas atau kegiatan lainnya kepada atasan.
13. Melaksanakan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan atasan.


4. KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & KESEJAHTERAAN RAKYAT

1.Program Raskin
2.Validasi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan )
3.Vaidasi Coklit Pendataan BLT
4.Validasi Pendataan Jamkesmas
5.Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
– Peningkatan Kesejahteraan Penghasilan
– Pelatihan Keterampilan
6.Pembinaan sarana peribadatan, keagamaan dan kelompok pengajian
7.Pembinaan Lembaga :
– LPM
– Karang Taruna
– IKPSM
– PKK
– Ormas
8.Pembinaan Kegotong-royong-an
9.Pembinaan Bakti Sosial
10.Pembinaan RW Siaga
– PHBS
– UKS
11.Pembinaan Pendidikan/BOS, PAUD, Pembinaan Keterampilan melalui program
12.Pemerintah antara lain pelatihan komputer.
13.Pembinaan PKK


5. KASI EKONOMI & PEMBANGUNAN

1.Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Kelurahan Cimahi.
2.Melaksanakan penyusunan rencana kerja pembangunan kelurahan.
3.Melaksanakan pelayanan administrasi perizinan :
– Mendirikan bangunan
– Surat keterangan domisili perusahaan
– Surat keterangan
4.Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pembangunan diKelurahan cimahi.
5.Melaksanakan pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat.
6.Memfasilitasi masyarakat bantuan pembangunan Pemerintah Kota Cimahi
7.Melaksanakan sosialisasi pencemaran lingkungan.
8.Melaksanakan penanaman penghijauan bantuan dari Kantor Lingkungan Hidup.
9.Memfasilitasi Kerjasama bagi UKM dan Koperasi
10.Melaksanakan pembinaan kepada UKM dan Koperasi.
11.Membagi tugas, memberi petujuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.


6. KASI KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM

1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Kelurahan Cimahi.
2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Kasi Trantibum Kelurahan.
3. Melaksanakan pemeriksaan Surat-surat perizinan usaha dan bangunan
4. Melaksanakan evaluasi dan montoring pembangunan di Kelurahan Cimahi.
5. Melaksanakan pembinaan kepada anggota Linmas.
6. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Minggu, 20 Februari 2011

ST12 – Tak Dapat Apa-Apa (My Hot)

Perempuanku yang sangat menggoda

Kau memang begitu sangat mempesona

Yang selalu memberi hasrat

Yang begitu indah

Engkau dan aku

Kini bermain cinta

Engkau dan aku

Kini tlah saling bisa

Mengerti engkau dan aku

Tlah ada yang punya

Mungkinkah cinta

Yang seperti itu bisa

Memberi satu harapan yang terbaik

Mungkin kau kan ku tinggalkan

Bila tak cantik lagi

Reff :

Biarkan saja ku coba

Agar kau selalu di sisiku

Kamu dapat bulan

Aku dapat bintang

Menjadi satu dalam cinta

Biar ku jalani semua

Meski ku tahu tak sempurna

Kamu dapat apa

Aku dapat apa

Kita tak dapat apa – apa


Koleksi ST12 yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu ST12 – Tak Dapat Apa-Apa (My Hot)
Gambar Artis Indonesia