Selasa, 12 April 2011

Bolehkah Suami Memanggil Istri dengan Panggilan “Ummi” atau “Ukhti” atau “Dik”?

Pertanyaan:

Ustadz, ada yang mau saya tanyakan berhubungan dengan “bagaimana suami memanggil istrinya”, yaitu tentang bagaimana hukum memanggil teman, baik yang telah maupun belum dikaruniai anak dengan panggilan “ummi”?

Jawaban:

Sebaiknya jangan dipanggil demikian, walaupun ada yang berpendapat boleh jika tidak bermaksud menyamakan istri dengan ibunya tetapi hanya untuk mengajari anak agar senantiasa memanggil ibunya dengan panggilan “ummi”, yang artinya “wahai ibuku”.

Adapun penukilan dari Tafsir Ibnu Katsir, itu bukan berarti bolehnya mengucapkan kata-kata zhihar kepada istri seperti, “Kamu seperti punggung ibuku,” atau kalimat lain yang semakna. Namun maksudnya adalah bila suami terlanjur mengatakan kalimat itu kepada istrinya maka ia tetap sah sebagai suaminya dan boleh menggauli istrinya tanpa memperbarui akad nikah, namun ia wajib menunaikan kaffarah (denda) sebab perkataan itu, karena kalimat yang ia katakan itu telah diringankan hukumnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu tidak dihukumi sebagai talak (cerai) tetapi cukup hanya dengan membayar kaffarah. Wallahu a’lam.

Adapun tentang panggilan “dik” atau “ukhti”, setelah kami membaca kitab Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ juz 3/195, terdapat penjelasan berikut (yang artinya), “Dan dibenci memanggil salah satu di antara pasutri dengan panggilan khusus yang ada hubungannya dengan mahram, seperti istri memanggil suaminya dengan panggilan ‘Abi’ (ayahku) dan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku).”

Jadi, memanggil istri dengan “ukhti” (yang berarti “saudariku”) atau “dik” (yang maksudnya “adikku”) juga dibenci karena termasuk mahramnya, walaupun tidak berniat menyamakan dengan saudarinya. Keterangan ini dikuatkan pula di dalam kitab Al-Mughni juz 17/199, pasal “Dibenci bagi seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan orang yang termasuk mahramnya, seperti suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku), ‘Ukhti’ (saudariku), atau ‘Binti’ (putriku).”

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889)

Akan tetapi, hadits ini dhaif (lemah) karena pada sanadnya ada rawi yang majhul (tidak disebut namanya). Dijelaskan pula di dalam Syarah Sunan Abu Daud, yaitu ‘Aunul Ma’bud: 5/93, bahwa haditsnya mudhtharrib (guncang) sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Dari keterangan di atas maka sebaiknya suami tidak memanggil istrinya dengan panggilan “Ummi” (yang berarti “wahai ibuku”) atau “Ukhti” (yang berarti “wahai saudariku”) walaupun belum mempunyai anak, tetapi boleh memanggil dia dengan namanya atau lebih utama dipanggi nama kunyahnya seperti “Ummu Muhammad”.

Demikian pula istri, sebaiknya tidak memanggil suaminya dengan panggilan “Abi” (yang berarti “ayahku”) atau “Akhi” (yang berarti “saudara laki-lakiku”), tetapi panggil nama aslinya dan lebih utama dipanggil dengan nama kunyah atau gelarnya seperti Abu Muhammad, baik dia mempunyai anak yang bernama Muhammad maupun tidak, karena memberi kunyah atau julukan adalah sunnah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil seorang anak perempuan kecil dengan panggilan “Ummu Khalid”. (HR. Bukhari: 18/141)

Adapun memanggil teman wanita, baik yang belum mempuyai anak maupun sudah dengan panggilan “Ummi:, maka hal ini tidak terlarang karena yang dipanggil adalah teman. Akan tetapi, yang lebih baik adalah memanggil dengan nama aslinya dan lebih utama juga memanggilnya dengan nama kunyahnya, seperti “Ummu Muhammad”, Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 12, Tahun 1, Jumadil Tsaniyah-Rajab 1429 H (Juli 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi konsultasi syariah)

Sabtu, 09 April 2011

contoh renstra kelurahan

RENCANA STRATEGIS
(RENSTRA)


























KELURAHAN BAHAGIA
KECAMATAN BABELAN KABUPATEN BEKASI
TAHUN 2010




KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT, Kelurahan Bahagia berhasil menyusun Perencanaan Stratejik (Renstra) Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2010.

Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas berbantuan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah seperti yang disebut di atas didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) menyebutkan bahwa, dalam rangka penyusunan RAPD Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.

Tersusunnya Dokumen Rencana Strategi (Renstra) diharapkan dapat memberikan arah tujuan dan sasaran pembangunan yang lebih berhasil guna dan dapat dipertanggungjawabkan karena semua kebijakan, program, sasaran dan kegiatan yang dilaksanakan sudah mengacu kepada Renstra. Dari sini dapat dikatakan, Renstra menjadi pijakan dasar dalam menyusun Rencana Kinerja tahunan, selain itu juga sebagai dasar penyusunan Laporan Akuntabilitas kinerja Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabuapaten Bekasi.

Kami menyadari keterbatasan dan kekurangan dalam penyusunan Renstra ini sehingga saran dan masukan dari pihak-pihak terkait sangat kami harpkan demi kesempurnaan di waktu yang akan datang.

Lurah Bahagia

Subrio Dehan, S.Ap
Penata
NIP. 19600728 199103 1002






BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing. Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut di atas membawa konsekuensi bagi daerah dalam bentuk pertanggungjawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Hal tersebut dapat dipenuhi dengan menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) seperti yang disebut dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) yaitu, pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran Tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan. Sistem penganggaran seperti ini disebut juga dengan anggaran berbasis kinerja (ABK).
Undang-Undang Nomor 17 menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai. Untuk mendukung kebijakan ini perlu dibangun suatu sistem yang dapat menyediakan data dan informasi untuk menyusun APBD dengan pendekatan kinerja.
Renstra disusun secara obyektif dan melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam pemerintahan. Dengan adanya sistem tersebut pemda akan dapat mengukur kinerja keuangannya yang tercermin dalam APBD. Agar sistem dapat berjalan dengan baik perlu ditetapkan beberapa hal yang sangat menentukan yaitu, standar harga, tolok ukur kinerja dan SPM yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan adalah salah satu fungsi menajemen yang terpenting, karena berbagai fungsi manajemen lainnya baru berperan apabila perencanaan selesai dilakukan dan harus berpedom pada perencanaan yang telah ditetapkan. Disamping itu perencanaan merupakan jembatan terpenting antar saat ini dan waktu yang akan datang dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian dari suatu hasil.
Perencanaan strategis dalam layanan yang ada di Kelurahan Bahagia mempunyai 3 pengertian yaitu : merupakan pola dalam pengambilan keputusan dengan memperhatikan organisasi didalam lingkungannya; merupakan prilaku organisasi yang berkaitan dengan apa yang akan, sedang, dan harus dilakukan; merupakan rencana yang berorientasi pada masa depan yang berfungsi sebagai suatu perangkat panduan bagi manajer.
Perencanaan strategis adalah proses yang sangat rumit dan kompleks yang membawa organisasi ke wilayah yang belum pernah dipetakan. Perencanaan strategis bukanlah resep sukses yang siap saji, sebaliknya perencanaan strategis membawa organisasi dalam sebuah perjalanan dan memberika kerangka panduan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan menyelesaikan masalah. Kunci keberhasilannya adalah menyadari bahwa ada potensi masalah dan bersiap diri untuk menghadapinya.
Perencanaan strategis merupakan suatu proses secara sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko dengan memanfaatkan sebanyak–banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha–usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis (Bappenas, 2000).
Gasperz ( 2003 ) menyatakan bahwa perencanaan strategis adalah suatu proses formal yang terstruktur dalam pencarian kembali dan analisis tentang kompetisi sebagai suatu usaha untuk mengidentifikasi kekuatan-kekuatan, kelemahan-kelemahan, kesempatan-kesempatan dan tantangan-tantangan atau ancaman-ancaman (SWOT Analysis).
Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi sebagai satu institusi pelayanan yang amat kompleks dan sering kali dianggap sebagai jendela pamer ( Show Window ) dari kemampuan pelayanan Publik.
Dengan perencanaan strategis kita bisa mengetahui posisi organisasi kita saat ini dan akan kita bawa kemana ? atau akan menjadi seperti apa organisasi kita nanti ? dan bagaimana kita mewujudkannya.

B. Maksud dan Tujuan
b.1. Maksud
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2007-2012 dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah maka penyusunan Renstra Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2009-2012 disusun dengan maksud sebagai berikut :
1. Memberikan arah, pedoman dan landasan dalam menyusun Rencana Kerja Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi sebagai Perencanaan Kegiatan tahunan.
2. Sebagai panduan pengendalian serta pengawasan dan pertanggung-jawaban penyelenggaraan dalam bentuk indikator dan capaian kinerja.

b.2. Tujuan
Renstra Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2009-2012 bertujuan untuk menjabarkan agenda pembangunan sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2009-2012 sesuai peran Kelurahan Bahagia Kecamatan BAbelan Kabupaten Bekasi di bidang Pelayanan Publik.

C. Dasar Hukum
Renstra Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2007-2012 disusun atas dasar mandat atau landasan hukum sebagai berikut :
1. Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (2)
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendaliaan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemda Propinsi, Pemda Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 33 Tahun 2001, tentang Visi dan Misi Kabupaten Bekasi
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007-2012
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
19. Instruksi Bupati Bekasi Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2007-2012 dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah.


BAB II
KEWENANGAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

a. Kewenangan

Pemerintahan Kelurahan berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dilihat dalam kerangka otonomi daerah. Kelurahan merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah dan tidak memiliki hak untuk mengatur dan mengelola wilayahnya (lokal administratif).

b. Kedudukan
Kelurahan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah Kecamatan.
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

c. Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nmor 3 Tahun 2005 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.
1. Struktur Organisasi
























2. Tugas Pokok Serta Fungsi
a. Lurah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2005 Tentang Kelurahan, pada Pasal 4 ayat (1) bahwa Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan usursan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pada pasal 4 ayat (2) selain tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Pasal 4 ayat (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Pasal 4 ayat (4) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil. Pasal 4 ayat (5) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Maka dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan Pasal 4, lurah mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Membuat rencana dan anggaran tahunan Kelurahan;
b) Merumuskan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintah Kelurahan;
c) Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan tentang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan;
d) Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
e) Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan;
f) Mengevaluasi, memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
g) Membina organisasi, ketatalaksanaan dan prestasi kerja bawahan;
h) Menyelenggarakan tugas pemerintahan umum dan pembinaan kegrariaan;
i) Pelaksanaan pengkoordinasian terhadap jalannya pemerintahan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
j) Penyelenggaraan tugas di bidang pemerintah umum, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya;
k) Memberikan keterangan/bahan pertimbangan kebijakan pemerintah di atasnya;
l) Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat;
m) Menyelenggarakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
n) Menyelenggarakan usaha dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
o) Penyelenggaraan teknis administratif katatausahaan;
p) Menyelenggarakan kegiatan pembangunan di Kelurahan;
q) Membina kegiatan perekonomian, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
r) Membina ketentraman dan ketertiban wilayah;
s) Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan tingkat Kelurahan;
t) Memberikan pelayanan dan informasi kegiatan Kelurahan;
u) Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan unit kerja terkait sesuai rencana kerja;
v) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat.
b. Sekretaris Kelurahan
Pada pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Bekasi nomor 42 tahun 2008 Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakankegiatan administratif dan teknis pengelolaan kesekretariatan yang meliputi keuangan dan urusan umum. Tugas pokok Sekretaris Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
a) Merumuskan pelaksanaan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaoran;
b) Memberikan pelayanan teknis administratif bagi seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Kelurahan;
c) Manyusun dan menyiapkan pedoman dan petunjuk tatalaksana administrasi umum;
d) Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran rutin dan pembangunan Kelurahan;
e) Pengumpulan, penyusunan dan penyajian data dan informasi di bidang kearsipan;
f) Pengelolaan dan bimbingan administrasi kepegawaian, keuangan, peralatan dan perbekalan di lingkungan Kelurahan;
g) Penyelenggaraan urusan rumah tangga kantor, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol;
h) Penyelenggaraan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam arti membina dan memelihara seluruh kegiatan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan Kelurahan dan usaha-usaha pengembangannya;
i) Penyiapan rancangan peraturan dan atau keputusan serta pelaksanaan penilaian dan pemantauan atas pelaksanaan peraturan dan atau keputusan yang berhubungan bidang tugasnya;
j) Penyusunan laporan hasil kegiatan Kelurahan;

Berdasarkan pasal 10 Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2005, Sekretaris Kelurahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
(a) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Sekretariat;
(b) Menyusun konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis di lingkungan Sekretariat;
(c) Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(d) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(e) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(f) Menghimpun dan merangkum rencana kegiatan unsur pelaksana kegiatan unsur pelaksana Kelurahan dan unit kerja yang berada di bawah koordinasi Lurah;
(g) Menyusun konsep rencana kerja dan anggaran, tahunan Kelurahan sesuai rangkuman rencana kegiatan;
(h) Membuat konsep surat usulan anggaran biaya Kelurahan untuk ditandatangani Lurah dan mengirimkannya kepada panitia anggaran sebagai bahan pembahasan;
(i) Menyusun konsep usulan mutasi, pendidikan dan pelatihan serta penerapan sangsi pegawai;
(j) Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Kelurahan yang meliputi pembinaan disiplin pegawai, pengembangan karir, kesejahteraan dan pengelolaan perpustakaan;
(k) Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan perbendaharaan, pembukuan dan konsep pertanggungjawaban keuangan Kelurahan;
(l) Membuat konsep surat/naskah dinas yang akan ditandatangani Lurah dan mengadakan serta mengatur pendistribusiannya;
(m) Memeriksa, mengarahkan, mengatur dan mengarsikan surat keluar dan masuk sesuai jenis dan permasalahannya serta memantau surat/naskah dinas yang sedang diproses;
(n) Mengatur pendistribusian dan memeriksa penggunaan prasarana dan sarana Kelurahan;
(o) Menyiapkan bahan laporan tahunan kegiatan Kelurahan;
(p) Memberikan pelayanan dan informasi kesekretariatan kepada seluruh unsur pelaksana Kelurahan dan unit kerja di wilayah Kelurahan;
(q) Mewakili Lurah apabila berhalangan menjalankan tugas;
(r) Melakukan hubungan kerjasama dengan unit kerja terkait;
(s) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(t) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Lurah.

c. Kasi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas tugas pokok melaksanakan di bidang pemerintahan umum serta menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Pemerintahan (Pasal 11 ayat (1)). Untuk melaksanakan tugas pokok seksi pemerintahan mempunyai pungsi :
1) Penyusunan program kerja di bidang pemerintahan;
2) Penyiapan dan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan;
3) Pengumpulan, pengolahan dan pengevaluasian data di bidang pemerintahan;
4) Penyelenggaraan kegiatan di bidang pemerintahan umum;
5) Penyelenggaraan pelayanan di bidang pemerintahan;
6) Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah di masyarakat;
7) Penyelenggaraan tugas-tugas di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
8) Penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum;
9) Penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang pemerintahan.

Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
(1) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Seksi;
(2) Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis penyelenggaraan dan pembianaan Pemerintahan Kelurahan;
(3) Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(4) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(5) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(6) Menghimpun dan merangkum rencana kegiatan unsur pelaksana kegiatan unsur pelaksana Kelurahan dan unit kerja yang berada di bawah koordinasi Lurah;
(7) Menyusun konsep rencana kerja dan anggaran, tahunan Kelurahan sesuai rangkuman rencana kegiatan;
(8) Membuat konsep surat usulan anggaran biaya Kelurahan untuk ditandatangani Lurah dan mengirimkannya kepada panitia anggaran sebagai bahan pembahasan;
(9) Menyusun konsep usulan mutasi, pendidikan dan pelatihan serta penerapan sangsi pegawai;
(10) Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Kelurahan yang meliputi pembinaan disiplin pegawai, pengambangan karir, kesejahteraan dan pengelolaan perpustakaan;
(11) Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan perbendaharaan, pembukaan dan konsep pertanggungjawaban keuangan Kelurahan;
(12) Membuat konsep surat/naskah dinas yang akan ditandatangani Lurah dan mengadakan serta mengatur pendistribusiannya;
(13) Memeriksa, mengarahkan, mengatur dan mengarsipkan surat keluar dan masuk sesuai jenis dan permasalahannya serta memantau surat/naskah dinas yang sedang diproses;
(14) Mengatur penditribusian dan memeriksa penggunaan prasarana dan sarana Kelurahan;
(15) Menyiapkan bahan laporan tahunan kegiatan Kelurahan;
(16) Memberikan pelayanan dan informasi kesekretariatan kepada seluruh unsur pelaksana Kelurahan dan unit kerja di wilayah Kelurahan;
(17) Mewakili Lurah apabila berhalangan menjalankan tugas;
(18) Melakukan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait;
(19) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(20) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Lurah;

d. Kasi Ketentraman dan ketertiban
Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan ketentraman dan penanggulangan ketertiban umum wilayah Kelurahan. Untuk melaksanakan itu Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
1) Pengumpulan dan pengolahan data ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kelurahan;
2) Penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan penanggulangan ketertiban umum;
3) Pembinaan ketentraman dan pelaksanaan kerjasama dengan unit kerja terkait dalam penanggulangan ketertiban umum.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
(1) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Seksi;
(2) Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan ketentraman dan penanggulangan ketertiban umum Kelurahan;
(3) Membagi tugas memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(4) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(5) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(6) Mempelajari dan menelaah peraturan-peraturan daerah dan produk hukum lainnya;
(7) Menyiapkan bahan keterangan/pertimbangan kebijakan di bidang trantib;
(8) Melaksanakan pembinaan terhadap swakarsa masyarakat dalam pengamanan lingkungan;
(9) Melaksanakan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
(10) Melaksanakan pemberian fasilitas terhadap penanggulangan penyalahgunaan narkoba, praktek prostitusi, perjudian dan minuman keras;
(11) Penyusunan program kerja di bidang ketentraman danketertiban;
(12) Penyiapan dan penyusunan petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan ketertiban;
(13) Pengumpulan, pengolahan dan pengevaluasian data di bidang ketentraman dan ketertiban;
(14) Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
(15) Penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman danketertiban;
(16) Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi pertahanan sipil;
(17) Pembantuan kegiatan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta pelaksanaan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
(18) Penyusunan laporan hasil dibidang ketentraman dan ketertiban;
(19) Mengamankan pelaksanaan peraturan daerah dan produk hukum lainnya dengan cara menertibkan setiap jenis dan bentuk pelanggaran;
(20) Melaksanakan pembinaan ideologi politik;
(21) Memberikan informasi dan komunikasi serta bantuan teknis penanggulangan ketertiban umum bersama unit kerja terkait;
(22) Melaksanakan pemantauan kegiatan ketentraman dan ketertiban sebagai bahan pelaporan;
(23) Memberikan pelayanan dan informasi kegiatan seksi;
(24) Melaksanakan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait;
(25) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(26) Melaporkan hasil tugas kepada Lurah.

e. Kasi Ekonomi dan Pembangunan
Kasi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kelurahan.
Untuk melaksanakan itu Kasi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1) Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
2) Penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan.

Uraian tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah sebagai berikut :
(1) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Seksi;
(2) Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
(3) Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(4) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(5) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(6) Melaksanakan kegiatan ekonomi dan pembangunan di Kelurahan;
(7) Menginventarisasi data kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
(8) Melaksanakan pendataan, penggalian potensi sesuai bidang tugasnya;
(9) Menyiapkan bahan keterangan dan pertimbangan atas permohonan perizinan di bidang ekonomi dan pembangunan;
(10) Penyusunan program kerja di bidang pembangunan;
(11) Penyiapan dan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan;
(12) Pengumpulan, pengolahan dan mengevaluasi data di bidang perekonomian dan pembangunan;
(13) Penyelenggaraan kegaiatan di bidang ekonomi dan pembangunan;
(14) Pelaksanaan kegiataan pembinaan perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pembangunan;
(15) Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
(16) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
(17) Pelaksanaan pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan saran fisik di lingkungan Kelurahan;
(18) Pengelolaan, pembinaan dan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah penyusunan program ekonomi dan pembangunan;
(19) Penyusunan laporan hasil kerja kegiatan di bidang ekonomi dan pembangunan;
(20) Memberikan pelayanan dan informasi kegiatan seksi;
(21) Melaksanakan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait;
(22) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(23) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat.

f. Kasi Kemasyarakatan
Seski Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan kegiatan kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan hal tersebut Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1) Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kemasyarakatan;
2) Penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kemasyarakatan;
3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan kemasyarakatan.

Uraian tugas Seksi Kemasayarakatan adalah sebagai berikut :
(1) Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan Seksi;
(2) Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan kemsyarakatan;
(3) Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
(4) Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
(5) Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
(6) Melaksanakan kegiatan Kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
(7) Menginventarisasi data kegiatan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
(8) Menyiapkan bahan pertimbangan kebijakan di bidang kemsyarakatan;
(9) Melaksanakan pendataan, penggalian potensi sesuai bidang tugasnya;
(10) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga milik pemerintahan maupun swasta sesuai ketentuan yang berlaku;
(11) Menyiapkan bahan pemberian fasilitas terhadap Parpol, LSM, Ormas, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi lain;
(12) Memproses bantuan kemasyarakatan sesuai usulan dari unsur terkait dan melaksanakan pemantauan dalam realisasi penyalurannya;
(13) Memproses dan memantau rekomendasi mendirikan tempat ibadah dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
(14) Melaksanakan upaya peningkatan sumber daya masyarkaat baik perorangan ataupun kelompok bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas atau unit kerja terkait;
(15) Melaksanakan pemberian fasilitas pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
(16) Melaksanakan pemantauan kegiatan kemasyarakatan sebagai bahan pelaporan;
(17) Memberikan pelayanan dan informasi kegiatan seksi;
(18) Melaksanakan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait;
(19) Melasanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
(20) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Lurah.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

A. Visi

Visi Kelurahan Bahagia merupakan gambaran cita-cita yang ingin diwujudkan oleh para pendahulu di Kelurahan Bahagia melalui semua kegiatannya. Visi itu diformulasikan dalam kalimat singkat “Manusia Unggul dan Beriman berbasis ekonomi kerakyatan ”. dengan maksud untuk mewujudkan aparatur Pemerintah dan Masyarakat yang unggul, beriman, amanah dan berkualitas serta menjadikan Kelurahan Bahagia menjadi daerah yang lebih maju dan damai.

B. Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi menerapkan dalam lima Misi yaitu :
a. Meningkatkan Aparatur Pemerintah dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa,
b. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
c. Meningkatkan ekonomi masyarakat yang mandiri,
d. Meningkatkan hubungan harmonis antara Ulama, Umaro dan masyarakat serta mengikut sertakan peran aktif masyarakat dalam menumbuh kembangkan budaya musyawarah,
e. Meningkatkan ketertiban masyarakat dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

C. Makna (Tujuan)
Tujuan dari misi tersebut dituangkan sebagai berikut :
v Misi Kesatu
“Meningkatkan aparatur Pemerintah dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa”
Tujuan :
Mewujudkan kondisi sosial masyarakat dan aparat yang bersih dan bertaqwa
Sasaran :
Meningkatkan SDM aparat dan masyarakat

v Misi Kedua
“Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”
Tujuan :
Tersedianya pelayanan publik yang tertib administrasi sehingga terciptanya pelayanan yang efektif dan efisien.
Sasaran :
Peningkatan efisiensi pelayanan yang lebih besar, tanggungjawab yang lebih besar dan terbentunya lingkungan yang lebih inovatif
v Misi Ketiga
“Meningkatkan ekonomi masyarakat yang mandiri”
Tujuan :
Terwujudnya ekonomi kerakyatan yang mandiri
Sasaran :
Meningkatnya pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, usaha ekonomi dan penanggulangan kemiskinan

v Misi Keempat
“Meningkatkan hubungan harmonis antar ulama, umaro dan masyarakat ikut berperan aktif dalam menumbuh kembangkan budaya musyawarh
Tujuan :
Terciptanya kondisi sosial masyarakat yang agamis dan menjalin hubungan antar umat beragama
Sasaran :
Hubungan ulama dan umaro

v Misi Kelima
“Meningkatkan ketertiban masyarakat dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar”
Tujuan :
Terciptanya tertib berkehidupan dengan mengedepankan penyelesaian masalah dengan musyawarah mufakat.
Sasaran : Keamanan lingkungan yang lebih kondusif

BAB IV
CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN

Visi adalah suatu cita-cita yang menjadi harapan; atau dapat diartikan visi adalah suatu impian yang ingin dicapai. Visi juga dapat dilihat sebagai pandangan ke depan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Berorientasi ke masa depan yang lebih baik, bukan “status quo”
Antisipasi tentang kecenderungan perkembangan sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang dianut organisasi
Keunikan (kekhasan) dan kompetensi yang ditonjolkan
Standar keunggulan, mewujudkan cita-cita yang tinggi da ambisi yang kuat
Rangsangan inspirasi, antuasiasme, dan komitmen
Kejalan atau sebagai arah untuk mencapai tujuan
Secara sederhana, misi dapat dipandang sebagai suatu rumusan tugas, kewajiban dan wewenang organisasi dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia dan pembangunan daerah serta dalam rangka pengabdian diri pada Negara. Rumusan misi biasanya didasarkan pada Visi Organisasi. Misi Kelurahan dapat dilihat sebagai tindakan merealisasikan visi Kelurahan yang telah dirumuskan. Misi Kelurahan harus mampu mengakomodasikan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan Kelurahan, untuk itu misi merupakan rumusan tindakan untuk memenuhi semua kepentingan kelompok yang terkait dengan Kelurahan. Rumusan misi harus selalu berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi yang harus diemban oleh kepala Kelurahan, para Kepala Seksi, kelompok masyarakat yang berkepentingan, dan instansi terkait dengan Kelurahan.
Sebagai penjabaran misi, tujuan hendaknya dapat menjawab tentang apa, yang akan dicapai dan atau dihasilkan oleh Kelurahan. Tujuan dapat dikelompokkan pada tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah :
hal-hal yang ingin dicapai Kelurahan
pernyataan mutu yang akan dihasilkan (keluaran yang diharapkan)
pernyataan tentang upaya yang dilakukan untuk mencapai hasil yang diharapkan
pernyataan tentang hasil yang dicapai
Dengan rumusan tujuan yang jelas dan terinci, Kelurahan akan dapat menetapkan strategi yang akan ditempuhnya. Strategi pada dasarnya merupakan cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan. Dalam strategi terkandung hal-hal yang akan dilakukan bagaimana pengelolaannya dan sasaran serta jenis program Kelurahan yang hendak dicapai.


BAB V
PENUTUP

Rencana Strategis Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Tahun 2009 – 2010 merupakan penjabaran dari visi dan misi Kelurahan Bahagia, sebagai arah dan pedoman bagi Kelurahan Bahagia dalam penyelenggaraan kewenangannya di bidang Pelayanan Masyarakat.
Rencana Strategis ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Kabupaten Bekasi Tahun 2006 – 2010, selanjutnya Renstra ini akan menjadi pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan yaitu Rencana Kerja ( Renja ) Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi; dan juga sebagai bahan acuan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi untuk menyusun laporan akuntabilitas instansi pemerintah ( Lakip ).
Pembangunan Daerah dan Pelayanan masyarakat ini mustahil dapat berhasil tanpa adanya dukungan dan komitmen yang kuat dari semua personel Kelurahan Bahagia dalam mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan Pelayananan masyarakat yang pada hakikatnya menyangkut dan menyentuh masyarakat bawah ( grass root ) karena berbicara. Dengan komitmen yang kuat dari semua personel di lingkungan internal Kelurahan Bahagia serta dukungan dari pemerintah Kabupaten, lintas sektoral, LSM dan masyarakat , maka diharapkan dapat mewujudkan visi mulia: “Manusia Unggul dan Beriman berbasis ekonomi kerakyatan “ Meskipun hal ini sangat berat tapi bukannya mustahilhal tersebut dapat terwujud di Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Kepala Kelurahan Bahagia




Subrio Dehan, S.Ap
Pembina
NIP. 19610728 199103 1002

tugas pokok dan fungsi di kelurahan

1. L U R A H
TUGAS POKOK:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

FUNGSI :

1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
2. Pelaksanaan kegiatan ekonomi dan Pembangunan;
3. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat:
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pelaksanaan Kegiatan Ketata-usahaan;

URAIAN TUGAS :

1. Memimpin dan memanajeri organisasi kelurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kota Cimahi:
2. Merumuskan rencana ke depan untuk melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
3. Merumuskan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah (RKPD) sesuai Iingkup tugasnya:
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai Iingkup tugasnya;
5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Mengoordnasikan penanganan bencana di wilayah kelurahan;
7. menyusun rencana pembangunan Taunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
8. menyelenggarakan administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
9. menyelenggarakan administrasi tata pemerintahan menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban Umum.
10. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup:
11. Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan kepala Daerah dan pemilihan umum ;
12. Melaksanakan pembangunan partisipasi masyarakat pelayanan umum kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
13. Melaksanakan pembinaan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-?hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya,
15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
17. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
18. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
20. Melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan;
21. Merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan:


2. SEKERTARIS KELURAHAN
TUGAS POKOK:

Membantu Lurah melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan

FUNGSI :

1. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah:
2. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
3. Pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian;
4. Pengelolaan administrasi keuangan;
5. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan Kerumahtanggaan kelurahan;
6. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
7. Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
8. Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara-acara kedinasan lainnya diluar kegiatan yang telah tercakup dalam kegiatan seksi lain;
9. Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan;

URAIAN TUGAS :

1. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Tata Usaha kelurahan:
2. Menyusun Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
3. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
4. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan asset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-?undangan yang berlaku;
5. Menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing seksi pada Kelurahan;
6. Melaksanakan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
7. Melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian;
8. Melaksanakan urusan analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan;
9. Menyelenggarakan kerumahtanggaan kelurahan;
10. Menghimpun bahan-bahan persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya;
11. Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas:
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan:
15. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
16. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3. KASI PEMERINTAHAN

1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan.
3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan.
4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan.
5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah.
6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya.
7. Melaksanakan administrasi pertanahan.
8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden.
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya.
10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Menghadiri rapat baik yang diadakan oleh Tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Kota Cimahi.
12. Menyampaikan laporan hasil rapat dan pelaksanaan tugas atau kegiatan lainnya kepada atasan.
13. Melaksanakan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan atasan.


4. KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & KESEJAHTERAAN RAKYAT

1.Program Raskin
2.Validasi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan )
3.Vaidasi Coklit Pendataan BLT
4.Validasi Pendataan Jamkesmas
5.Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
– Peningkatan Kesejahteraan Penghasilan
– Pelatihan Keterampilan
6.Pembinaan sarana peribadatan, keagamaan dan kelompok pengajian
7.Pembinaan Lembaga :
– LPM
– Karang Taruna
– IKPSM
– PKK
– Ormas
8.Pembinaan Kegotong-royong-an
9.Pembinaan Bakti Sosial
10.Pembinaan RW Siaga
– PHBS
– UKS
11.Pembinaan Pendidikan/BOS, PAUD, Pembinaan Keterampilan melalui program
12.Pemerintah antara lain pelatihan komputer.
13.Pembinaan PKK


5. KASI EKONOMI & PEMBANGUNAN

1.Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Kelurahan Cimahi.
2.Melaksanakan penyusunan rencana kerja pembangunan kelurahan.
3.Melaksanakan pelayanan administrasi perizinan :
– Mendirikan bangunan
– Surat keterangan domisili perusahaan
– Surat keterangan
4.Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pembangunan diKelurahan cimahi.
5.Melaksanakan pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat.
6.Memfasilitasi masyarakat bantuan pembangunan Pemerintah Kota Cimahi
7.Melaksanakan sosialisasi pencemaran lingkungan.
8.Melaksanakan penanaman penghijauan bantuan dari Kantor Lingkungan Hidup.
9.Memfasilitasi Kerjasama bagi UKM dan Koperasi
10.Melaksanakan pembinaan kepada UKM dan Koperasi.
11.Membagi tugas, memberi petujuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.


6. KASI KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM

1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Kelurahan Cimahi.
2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Kasi Trantibum Kelurahan.
3. Melaksanakan pemeriksaan Surat-surat perizinan usaha dan bangunan
4. Melaksanakan evaluasi dan montoring pembangunan di Kelurahan Cimahi.
5. Melaksanakan pembinaan kepada anggota Linmas.
6. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.