Sabtu, 09 April 2011

tugas pokok dan fungsi di kelurahan

1. L U R A H
TUGAS POKOK:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

FUNGSI :

1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
2. Pelaksanaan kegiatan ekonomi dan Pembangunan;
3. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat:
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pelaksanaan Kegiatan Ketata-usahaan;

URAIAN TUGAS :

1. Memimpin dan memanajeri organisasi kelurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kota Cimahi:
2. Merumuskan rencana ke depan untuk melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
3. Merumuskan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah (RKPD) sesuai Iingkup tugasnya:
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai Iingkup tugasnya;
5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Mengoordnasikan penanganan bencana di wilayah kelurahan;
7. menyusun rencana pembangunan Taunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
8. menyelenggarakan administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
9. menyelenggarakan administrasi tata pemerintahan menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban Umum.
10. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup:
11. Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan kepala Daerah dan pemilihan umum ;
12. Melaksanakan pembangunan partisipasi masyarakat pelayanan umum kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
13. Melaksanakan pembinaan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-?hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya,
15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
17. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
18. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
20. Melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan;
21. Merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan:


2. SEKERTARIS KELURAHAN
TUGAS POKOK:

Membantu Lurah melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan

FUNGSI :

1. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah:
2. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
3. Pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian;
4. Pengelolaan administrasi keuangan;
5. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan Kerumahtanggaan kelurahan;
6. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
7. Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
8. Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara-acara kedinasan lainnya diluar kegiatan yang telah tercakup dalam kegiatan seksi lain;
9. Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan;

URAIAN TUGAS :

1. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Tata Usaha kelurahan:
2. Menyusun Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
3. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
4. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan asset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-?undangan yang berlaku;
5. Menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing seksi pada Kelurahan;
6. Melaksanakan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
7. Melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian;
8. Melaksanakan urusan analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan;
9. Menyelenggarakan kerumahtanggaan kelurahan;
10. Menghimpun bahan-bahan persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya;
11. Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas:
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan:
15. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
16. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3. KASI PEMERINTAHAN

1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan.
3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan.
4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan.
5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah.
6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya.
7. Melaksanakan administrasi pertanahan.
8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden.
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya.
10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Menghadiri rapat baik yang diadakan oleh Tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Kota Cimahi.
12. Menyampaikan laporan hasil rapat dan pelaksanaan tugas atau kegiatan lainnya kepada atasan.
13. Melaksanakan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan atasan.


4. KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & KESEJAHTERAAN RAKYAT

1.Program Raskin
2.Validasi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan )
3.Vaidasi Coklit Pendataan BLT
4.Validasi Pendataan Jamkesmas
5.Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
– Peningkatan Kesejahteraan Penghasilan
– Pelatihan Keterampilan
6.Pembinaan sarana peribadatan, keagamaan dan kelompok pengajian
7.Pembinaan Lembaga :
– LPM
– Karang Taruna
– IKPSM
– PKK
– Ormas
8.Pembinaan Kegotong-royong-an
9.Pembinaan Bakti Sosial
10.Pembinaan RW Siaga
– PHBS
– UKS
11.Pembinaan Pendidikan/BOS, PAUD, Pembinaan Keterampilan melalui program
12.Pemerintah antara lain pelatihan komputer.
13.Pembinaan PKK


5. KASI EKONOMI & PEMBANGUNAN

1.Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Kelurahan Cimahi.
2.Melaksanakan penyusunan rencana kerja pembangunan kelurahan.
3.Melaksanakan pelayanan administrasi perizinan :
– Mendirikan bangunan
– Surat keterangan domisili perusahaan
– Surat keterangan
4.Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pembangunan diKelurahan cimahi.
5.Melaksanakan pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat.
6.Memfasilitasi masyarakat bantuan pembangunan Pemerintah Kota Cimahi
7.Melaksanakan sosialisasi pencemaran lingkungan.
8.Melaksanakan penanaman penghijauan bantuan dari Kantor Lingkungan Hidup.
9.Memfasilitasi Kerjasama bagi UKM dan Koperasi
10.Melaksanakan pembinaan kepada UKM dan Koperasi.
11.Membagi tugas, memberi petujuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.


6. KASI KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM

1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Kelurahan Cimahi.
2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Kasi Trantibum Kelurahan.
3. Melaksanakan pemeriksaan Surat-surat perizinan usaha dan bangunan
4. Melaksanakan evaluasi dan montoring pembangunan di Kelurahan Cimahi.
5. Melaksanakan pembinaan kepada anggota Linmas.
6. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

1 komentar:

  1. Salam kenal ya :) apakah diera sekarang 2015/2016 , fungsi kelurahan sudah mengalami perubahan ? terimakasih atas jawabannya..

    BalasHapus